Tanda pengenal dalam
Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam pramuka,
yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai indentitas seorang anggota
Gerakan Pramuka.
Pemakaian tanda pengenal
ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal indentitas diri seorang Pramuka,
Satuan, Wilayah tugas, Jabatan dan Kecakapannya.
Tanda, lambang, bendera dan
kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega adalah sarana/alat untuk
mendorong maju, memberi semangat, kebanggan dari para Pramuka Penegak dan/atau
Pramuka Pandega serta Ambalan dan Racananya di Gugusdepan-gugusdepan.
Tanda, lambang, bendera dan
kibaran cita Ambalan dan/atau Racana Pandega harus mempunyai arti yang mengarah
pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan.
Tanda, lambang, bendera dan
kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega diciptakan sendiri oleh
para Penegak dan/atau Pandega dalam suatu musyawarah Ambalan/Racana di
Gugusdepannya dan diajukan kepada Pembina Gugusdepan.
Ambalan dan/atau Racana memilih
dan menentukan lambang Ambalan/Racana yang sesuai dengan namanya dan gambaran
cita-citanya dengan ketentuan :
1)
Bentuk : bulat, segilima, perisai atau bentuk
lainnya dengan garis tengah/garis tinggi maksimum 8 cm.
2)
Warna dan
artinya : warna yang dipakai dan pemberian arti warna berpedoman pada
lampiran Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang
Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana (GERAKAN PRAMUKA).
3)
Gambar lambang : Gambar lambang dan arti kiasannya berisikan
:
–
Cita-cita
Ambalan dan/atau Racana,
–
Jiwa dan
semangat kepahlawanan/patriotisme,
–
Lambang
Gerakan Pramuka,
–
Identitas/nomor
Gugusdepannya.
–
–
Sebagai
lambang kehormatan, Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega dapat membuat
bendera Ambalan/Racana yang selanjutnya disebut Kibaran-cita Ambalan dan/atau
Racana.
–
Kibaran-cita
Ambalan dan/atau Racana bergambarkan lambang Ambalan dan/atau Racana seperti
tersebut dalam Pt. 8, dengan gambar labang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa pada
sisi tongkat bagian atas.
–
Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana berukuran 60
x 90 cm dengan tinggi tongkat 200 cm.
–
Pada tepi kibaran-cita Ambalan dan/atau Racanan
dapat diberikan rumbai denganwarna yang ditentukan oleh Ambalan dan/atau
Racana.
Tanda, lambang dan kibaran-cita
Ambalan dan/atau Racana ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan atas dasar pengajuan
dari Ambalan dan/atau Racana dan selanjutnya diajukan kepada Kwartir Ranting
untuk mendapatkan pengesahan atas nama Kwartir Cabangnya.
Setelah
mendapatkan pengesahan dari Kwartir Ranting atas nama Kwartir Cabangnya, dengan
suatu upacara sederhana dan khidmat Pembina Gugusdepan menyerahkan Kibaran-cita
kepada Pembina Penegak dan/atau Pembina Pandega untuk diteruskan kepada Pradana
yang menerima atas nama Ambalan dan/atau Racanba.
Upacara penyerahan Kibaran-cita
dihadiri oleh utusan Kwartir Ranting/Kwartir Cabang dan wakil dari
Gugusdepan-gugusdepan yang berdekatan.
Kibaran-cita Ambalan dan/atau
Racana
a.
Kibaran-cita
Ambalan dan/atau Racana digunakan pada Upacara-upacara Adat Ambalan dan/atau
Racana dan upacara-upacara hari besar nasional serta upacara-upacara dan
acara-acara lainnya yang ditentukan oleh Gugusdepan.
b.
Penggunaan
Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana harus disertai dengan Bendera
Gugusdepan/Bendera Pramuka, dengan ketentuan :
b. 1.
Letak Kibaran-cita disebelah kiri Bendera
Gugusdepan Bendera Pramuka.
b. 2.
Tongkat Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka harus
lebih tinggi dari tongkat Kibaran-cita.
b. 3.
Dalam upacara-upacara/acara yang dipergunakan
Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana serta Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka,
harus dikibarkan Bendera Kebangsaan Merah-Putih dalam posisi yang lebih
terhormat.
Kedai “aku anak pramuka”
menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka
seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain
itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan
menghubungi 085 743 109 113 dan 085 226 887 668
Klik Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar