Rabu, 15 Januari 2014

Penegak Bantara

Penegak Bantara

Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Mekanisme Pembinaan  Pramuka Penegak adalah Penegak Tamu, Penegak calon, Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Garuda. 

Penegak Bantara
a.        Penegak Bantara adalah calon Penegak yang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum (TKU)  bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan;
b.        Perpindahan dari calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksankan dengan upacara Pelantikan; yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai Tanda Kecakapan Umum (TKU)  untuk Penegak Bantara;
c.         Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membuktikan diri kepada masyarakat untuk membentuk kepribadian yang kuat, dapat menempuh Syarat Kecakapan Khusus (SKK) sesuai yang diinginkan untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
d.        Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
·           Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
·           Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan  tanda kecakapan khusus.
·           Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
·           Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.


Kedai “aku anak pramuka” menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668. Taman udan riris 2 no 11 Tlogosari Kulon Pedurungan

Info Terbaru 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar