Rabu, 15 Januari 2014

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Penegak

  Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Organisasi dalam Pramuka penegak ada Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan. 

 DEWAN KEHORMATAN
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka  Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan  Penegak  yang terdiri atas para anggota  Ambalan yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat. Dalam Dewan Kehormatan  Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
Contoh Susunan Pengurus Dewan Kehormatan:
1.         Pembina sebagai Penasehat
2.         Seorang Ketua yaitu Juru Adat
3.         Pradana
4.         Wakil Ketua Dewan Ambalan
5.         Sekretaris/ Kerani
6.         Bendahara/ Juru Uang (bila perlu)
7.         Beberapa Anggota
Masa bakti Pengurus Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan adalah satu tahun, melalui Musyawarah Ambalan.
Tugas Dewan Kehormatan Penegak  adalah untuk menentukan: 
a)       Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
b)       Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan.
c)        Pemberian rehabilitasi anggota ambalan penegak.

Pertemuan Dewan Kehormatan  bersifat formal
·         Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
·         Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
·         Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu


Kedai “aku anak pramuka” menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668. Taman udan riris 2 no 11 Tlogosari Kulon Pedurungan


Klik Info Terbaru 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar