Rabu, 15 Januari 2014

Penegak Calon

Calon Penegak

Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Mekanisme Pembinaan  Pramuka Penegak adalah Penegak Tamu, Penegak calon, Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Garuda. 

Calon Penegak
a.        Calon Penegak adalah Tamu Penegak yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
b.        Lamanya menjadi Calon Penegak minimal 6 bulan;
c.         Perpindahan Tamu Penegak mejadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan;
d.        Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajiban antara lain :
·     Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah ambalan;
·    Mempunyai hak suara dalam diskusi dan pertemuan;
·    Harus ikut segala acara Ambalan;
·    Wajib menyelesaikan SKU Penegak Bantara;
·    Menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalan;
·    Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional.
e.        Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
Kedai “aku anak pramuka” menyediakan seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali, Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668.

 Info Terbaru 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar