Calon Penegak
Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak adalah Penegak Tamu, Penegak
calon, Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Garuda.
Calon Penegak
a.
Calon Penegak adalah Tamu Penegak yang dengan
suka rela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan adat Ambalan dan diterima
oleh semua anggota ambalan untuk
menjadi anggota ambalan tersebut.
b.
Lamanya menjadi Calon Penegak minimal 6 bulan;
c.
Perpindahan Tamu Penegak mejadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan;
d.
Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain
serta menyadari hak dan kewajiban antara lain :
· Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah ambalan;
· Mempunyai
hak suara dalam diskusi dan pertemuan;
· Harus
ikut segala acara Ambalan;
· Wajib
menyelesaikan SKU Penegak Bantara;
· Menjaga
dan mengembangkan nama baik Ambalan;
·
Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak
di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional.
e.
Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua
orang penegak
bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping
kiri (keterampilan).
Kedai
“aku anak pramuka” menyediakan
seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali,
Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga
menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668.
Info Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar